Iklan

Iklan

Hindari Pelanggaran dan Penyalahgunaan, Kapolres Subang Lakukan Pemeriksaan Senpi Organik Bagi Seluruh Anggotanya

klikindonesia
6 Mar 2021, 09:55 WIB Last Updated 2021-03-06T02:55:36Z

NET9.COM | SUBANG- Kapolres Subang, AKBP Aries Kurniawan Widiyanto,SH., lakukan Pemeriksaan senjata api organik bagi semua anggota Polres Subang dan Polsek Jajaran pagi tadi, Jumat 05 Maret 2021 sekitar pukul 09:00 WIB di Lapangan Apel Polres Subang.

Atas arahan dan petunjuk dari Kapolres Subang Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kabag Sumda Polres Subang, Kompol Jimmy Ronaz,SH

Adapun yang melaksanakan kegiatan diantaranya, Kabag Sumda Polres Subang, Kasubbag Sarpras Polres Subang, Kasi Propam Polres Subang, personil Polsek Jalancagak, Polsek Cisalak, Polsek Tanjungsiang,  Polsek Cijambe, Propam Polres Subang, dan personil Sarpras Polres Subang, sebanyak 55 orang.

Disampaikan Kabag Sumda Kompol Jimmy, "diharapkan setiap anggota Polres Subang maupun Polsek Jajaran yang memegang Senjata Api Organik agar secara continue membersihkan dan memperhatikan Senjata Apinya masing-masing."

"Untuk Fungsi Pengawasan yaitu Paminal Polres Subang agar senantiasa mengawasi semua Personil Jajaran Polres Subang dari mulai personil bersangkutan mengajukan penggunaan senjata api organik perhatikan dalam pelaksaan proses dari mulai pengajuan, psiko tes dan kepangkatan."

"Agar selalu waspada dalam menyimpan serta menggunakan senjata api harus sesuai prosedur bilamana kita sedang melaksanakan tugas yang bersifat kemanusiaan agar senpi di titipkan ke fungsi provos terlebih dahulu."

"Antisipasi kejadian penembakan yang sedang terjadi serta viral dimedsos agar tidak terjadi di wilayah hukum Polres Subang." pungkas Kompol Jimmy.

Dilanjutkan dengan sambutan Kasi Propam Polres Subang, "bahwa riksa senpi ini adalah kegiatan rutin yang dilakukan secara nasional guna mengantisipasi adanya pelanggaran dan penyalahgunaan senpi."

"Kepada anggota berpakaian preman agar tidak memperlihatkan keberadaan senpinya khususnya pada saat berada ditempat umum sehingga dapat memancing pihak tertentu."

"Larangan dan kewajiban Anggota Polri diantaranya :
- Bagi Anggota yang melanggar kode etik maka akan diproses sidang KKEP adapun yang termasuk kedalam far kode etik diantaranya etika kenegaraan, etika kelembagaan, dan etika kemasyarakatan
- Sidang disiplin termasuk diantaranya mengeani kehadiran anggota pada jam dinas 
- Anggota tidak boleh ke tempat hiburan kecuali dalam hal dinas dengan dilengkapi surat perintah, apabila ada anggota yang terjaring rajia  oleh propam maka akan dikategorikan sebagai pelanggaran.


- Dalam pelaksanaan tugas agar dihindari dan dijauhi hal yang dapat menjatuhkan institusi kepolisian, karena keberhasilan propam bukan karena banyaknya anggota yang ditindak atau di proses tetapi dapat menjaga anggota dari perbuatan pelanggaran
- Jangan sekali kali rekan rekan mendekati narkoba perintah Kapolri, untuk gar narkoba agar dilakukan tindakan tegas, apabila ada indikasi terlibat atau bahkan membakingi atau menjadi bandar narkoba agar segera di PTDH kan, agar disampaikan kepada rekan rekan yang lain untuk berhenti dan meninggalkan perbuatan lahgun narkoba tersebut." ujarnya.

Pemeriksaan senpi tersebut meliputi pemeriksaan kelayakan dan kebersihan senjata api, pemeriksaan surat izin membawa dan menggunakan senjata api, dan jenis senjata api yang diperiksa yaitu, ReVolver, V2 Shabara, Glock Tipe HS -9.


Laporan : Jayalangit
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Hindari Pelanggaran dan Penyalahgunaan, Kapolres Subang Lakukan Pemeriksaan Senpi Organik Bagi Seluruh Anggotanya

Terkini

Iklan