Iklan

Iklan

Eksekusi Kades Kedungwungu, Kasi Pidsus : Terpidana Kooperatif

klikindonesia
30 Mar 2021, 20:49 WIB Last Updated 2021-03-30T13:49:25Z

INDRAMAYU //- Kejaksaan Negeri Indramayu (Kejari) laksanakan eksekusi tindak pidana korupsi yang dilakukan Sodikin, Kepala Desa Kedungwungu, Selasa (30/03/2021).

Menurut Gunawan, Kasi Intel Kejari Indramayu eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 301 K Tahun 2021.

"Yang bersangkutan melanggar pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda 50 juta rupiah, subsider 3 bulan kurungan," katanya.

Sementara itu, Iyuz Zatnika, Kasi Pidana Khusus Kejari Indramayu  menjelaskan bahwa setelah mendapat putusan dari MA, pihaknya bergabung dengan tim intel langsung mendatangi rumah Sodikin untuk memberitahu bahwa upaya hukum kasasi telah turun.

"Kita bergabung dengan tim intel menuju ke rumah terpidana, namun saat itu yang bersangkutan sedang keluar daerah," jelas Iyuz.

"Setelah bernegosiasi dengan pihak keluarga, hari ini terpidana bisa datang ke kejari. Setelah ini, kita antar terpidana ke lembaga permasyarakatan (Lapas) untuk menjalankan eksekusi," tambahnya.

Sodikin sendiri telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi pungutan liar (Pungli) Prona pada tahun 2016 lalu.


Laporan : (Ari)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Eksekusi Kades Kedungwungu, Kasi Pidsus : Terpidana Kooperatif

Terkini

Iklan