Iklan


 

Iklan

Di Duga Terima Uang, Polisi Lepaskan Tersangka Pemakai Sabu

klikindonesia
11 Feb 2021, 18:05 WIB Last Updated 2021-02-11T11:05:37Z

NET.9.COM-MEDAN SUMUT //- Kabar tak sedap kembali menerpa aparat Kepolisian saat ini, lantaran disebut-sebut telah melepas terduga pelaku kejahatan narkotika jenis sabu di Kota Medan. Kabar ini mencuat setelah seorang pelaku yang diduga sebagai pemakai narkoba di wilayah permukimannya, diduga dilepas polisi usai ditangkap setelah memberikan sejumlah tebusan diduga 22 juta rupiah.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari narasumber pada awak media ini, bahwa a/n wahyu sayuti diketahui merupakan Tahanan Polsek Medan kota yang ditangkap pada tanggal 31 desember 2020, sekira jam 16:00 wib.

Pada saat penangkapan dari seorang tersangka tersebut ditemukan berupa Barang Bukti diduga Paket Narkotika jenis Sabu. Adapun TKP berada di jalan mangkubumi.

Lebih lanjut, hasil informasi yang dihimpun awak media ini dilapangan, diduga bahwa si terduga tersangka sudah dilepaskan tanggal 4 januari 2021, sekira pukul 16: 00 wib.

Terduga dilepas setelah beberapa hari ditahan dengan imbalan sejumlah uang tebusan yang diserahkan oleh pihak keluarga para tersangka kepada jajaran Unit Reskrim Polsek Medan kota.


Laporan : Erwin
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Di Duga Terima Uang, Polisi Lepaskan Tersangka Pemakai Sabu

Iklan


Terkini

Iklan