Iklan

Iklan

Cabuli Anak Kandungnya Sendiri Yang Masih Dibawah Umur, TJ Diamankan Sat Reskrim Polres Subang.

klikindonesia
26 Feb 2021, 22:18 WIB Last Updated 2021-02-26T15:18:12Z

NET9.COM | SUBANG- Kasus pencabulan yang dilakukan TJ (35) terhadap anak kandungnya sendiri terungkap setelah Polisi Polres Subang mendapat laporan dan melakukan serangkaian pendalaman hingga akhirnya TJ ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya, Kp Cihuni Desa Cimayasari Kecamatan Cipeundeuy Kabupaten Subang.

Kejadian biadab tersebut dilakukan TJ sejak tahun 2018 sampai terakhir jumat 12 februari 2021.

Kejadian tersebut terus berulang sampai lebih dari sepuluh kali, karena korban SA (14) selalu diancam dengan kekerasan dan paksaan sehingga korban tidak bisa banyak berbuat selain menuruti nafsu bejad ayah kandungnya sendiri.

Dalam Konferensi Pers yang dipimpin oleh Kapolres Subang, AKBP Aries Kurniawan Widiyanto, yang didampingi oleh Wakapolres, Kompol Doni Eko Wicaksono, dan Kasat Reskrim, AKP M. Wafdan Muttaqin, sore tadi, Jumat 26 februari 2021, sekitar pukul 15:00 WIB, di ruang vicon Polres Subang, atas perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Undang-undang RI No. 35 tahun 2014 Pasal 81 jo Pasal 76D dan atau pasal 82 Jo pasal 76E, atas perubahan UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo UU RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU RI No. 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Dalam Konferensi Pers Kapolres Subang menyampaikan bahwa, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan, kemudian Sat Reskrim Polres Subang melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. 

Kemudian Unit
PPA Satreskrim mendapat informasi bahwa
Tersangka ada di rumahnya di Kampung Cihuni Desa
Cimayasari Kecamatan Cipendeuy, lalu anggota mendatangi rumah pelaku dan melakukan penangkapan terhadap
tersangka. 

Pada saat tersangka diamankan
tidak melakukan perlawanan, kemudian anggota membawa tersangka ke Polres Subang
guna pemeriksaan lebih lanjut.(Jay) 
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Cabuli Anak Kandungnya Sendiri Yang Masih Dibawah Umur, TJ Diamankan Sat Reskrim Polres Subang.

Terkini

Iklan