Iklan


 

Iklan

Usai Ikuti Diklatnas Paralegal, Sembilan Parlegal Posbakumadin Liwa Segera Mendapatkan Sertifikasi Kemenkumham

klikindonesia
8 Jan 2021, 19:21 WIB Last Updated 2021-01-08T12:21:10Z

NETSEMBILAN.COM-LAMPUNG BARAT //- Pelaksanaan Diklat Nasional Paralegal yang dilaksanakan oleh Posbakumadin dan Peradin bekerjasama dengan Badan Pembina Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI, yang  dilaksanakan  secara Video Conference se – Indonesia, dari tanggal 6 - 8 Januari 2021 berahir hari ini, Jumat  ( 8/1/2021).

Kegiatan ini diikuti 5.670 calon peserta paralegal dari Sabang - Merauke, dan Kabupaten Lampung Barat mengikutkan  sembilan calon paralegal.  hal ini dilaskanakan guna untuk meningkatkankan pengetahuan dan  keterampilan kepada masyarakat tentang keadilan sosial, akses keadilan, acara pemenuhan hukum, dan cara pemenuhan hak  bantuan hukum 

Seperti di ketahui dalam diklat ini hadir pemateri  dari  Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI Prof. Dr. Beny Riyanto S.H, M.Hum, CN., Kasubdit hukum Kementerian Hukum dan HAM RI Masan Nurpian S.H, M.H., dan Ketua Umum Peradin Advokat Ropaun Rambe,  Wakil Ketua Umum Peradin dan sejumlah nara sumber lainnya.
 
Ketua Posbakumadin Liwa  Adv. Robert Ariesta, SH., kepada awak media menjelaskan, Posbakumadin Liwa  pada hari ini telah selesai mengikuti  Diklatnas Paralegal bersama DPP Posbakumadin dan  BPHN Kemenkumham RI dengan agenda pendewasaan ilmu legalitas dalam menegakkan supremasi hukum di Kabupaten Lampung Barat khususnya.  Kegiatan ini diikuti 5.670 calon peserta paralegal dari Sabang - Merauke, Posbakumadin Liwa Lampung Barat  mengikutkan sembilan calon paralegal.

“ Kesembilan paralegal Posbakumadin Liwa yang mengikuti Diklatnas Paralegal hari ini sudah resmi menjadi paralegal  dan akan segera diterbitkan Sertifikat Akreditasi / Sertifikasi kepada masing-masing Paralegal.  Dan dinyatakan kompeten dalam tender Bankum, Luhkum dan Yankum oleh Kemenkumham, “  ujar Robert Ariesta. 

Robert juga menambahkan nantinya paralegal ini akan melakukan kegiatan di tengah masyarakat guna memberikan kepastian hukum yang adil dan berpihak pada masyarakat yang terpinggirkan (tidak mampu).  Kepada pihak terkait nantinya agar dapat menerima kehadiran paralegal di tengah kegiatan hukum, tambahnya.

Sementara itu melalui video Conftence Ketua Umum Peradin Advokat Ropaun Rambe, menyampaikan ucapan terima kasinya kepada seluruh peserta yang telah mengikuti Diklat Paralegal. 


“ Mulai Saat ini saudara - sauda bukan lagi merupakan calon paralegal tapi sudah menjadi paralegal, semoga ilmu yang dapatkan dari diklat ini bisa bermanfaat dan bisa di terapkan dalam kehidupan bermasyarakat guna memberi pencerahan kepada masyarakat  tentang keadilan sosial, akses keadilan, cara pemenuhan hukum dan cara pemenuhan hak  bantuan hukum, “ ujar Ropaun Rambe.

Ropaun Rambe juga menekankan, kepada seluruh peserta diklat melalui  Posbakum setempat untuk segera mengirimkan berkas absensi selama kegiatan berserta lampiran dalam waktu 14 hari kerja agar segera diterbitkan sertifikat dan kartu tanda anggota, tambah Ropaun Rambe.


Laporan : R.A
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Usai Ikuti Diklatnas Paralegal, Sembilan Parlegal Posbakumadin Liwa Segera Mendapatkan Sertifikasi Kemenkumham

Iklan


Terkini

Iklan