LAMPUNG BARAT //- Untuk meningkatkankan pengetahuan dan keterampilan kepada masyarakat tentang keadilan sosial, akses keadilan, acara pemenuhan hukum, dan cara pemenuhan hak bantuan hukum paralegal POSBAKUMADIN Liwa mengikuti Diklat Nasional Paralegal Posbakumadin dari Peradin.Rabu (06/01/2020).
Kegiatan ini merupakan kerjasama antara Peradin dengan Badan Pembina Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI, yang diadakan secara video conference se - Indonesia.
Dalam diklat ini hadir pemateri Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI Prof. Dr. Beny Riyanto S.H, M.Hum, CN, Kasubdit Luhkum Kementerian Hukum dan HAM RI Masan Nurpian S.H, M.H, dan Ketua Umum Peradin Advokat Ropaun Rambe.
Ketua POSBAKUMADIN LIWA Adv. Robert Ariesta, SH., mengatakan Pelaksanaan acara diklat Paralegal ini akan dilaksanakan selama 3 hari, dari tanggal 6-8 Januari 2021.
" Diklat Paralegal ini, bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan kepada masyarakat tentang keadilan sosial, akses keadilan, acara pemenuhan hukum, dan cara pemenuhan hak bantuan hukum," ujar Robert.
Sementara itu melalui video Conftence Sekjend DPP Peradin Advokat Basuki, S.H, M.M, mengatakan, DPP Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) dan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Peradin bekerjasama dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) melakukan Diklat Paralegal yang di hadiri oleh 100 Cabang Posbakumadin di seluruh Indonesia dengan jumlah Paralegal 5070 orang yang siap melayani para pencari keadilan.
Laporan : R.A