Iklan


 

Iklan

RUMAH PENCARI KEADILAN DEWAN PIMPINAN PUSAT.DAERAH. CABANG.ANAK CABANG.

klikindonesia
8 Jan 2021, 16:40 WIB Last Updated 2021-01-08T09:40:01Z

Netsembilan.com - badan di Dpp tidak mengeluarkan surat keputusan di daerah hanya ada satu surat keputusan yang di keluarkan oleh Ketua Umum
Kta berdasarkan domisili.sehingga tdk tumpang tindih.
Tidak mempunyai perwakilan staf khusus. Intelijen di daerah.
Lembaga Bapan bekerja dgn profesional dengan 4 pilar keadilan.panca personal. Roh perjuangan keadilan yg konsisten.komitmen ke JUJURAN dan HATI NURANI dalam satu jalur KOMANDO yang tegas.“`

Apakah Tugas Anggota BAPAN (Informan) ?

Sebagai ujung tombak organisasi, anggota BAPAN setiap saat bertugas mencari dan menghimpun informasi berupa data-data dan peristiwa yang ada dan terjadi di wilayah tugasnya.

Seorang anggota dapat mengklasifikasikan sebuah informasi yang diperolehnya menjadi :
1). Informasi Rahasia Negara.
Adalah informasi yang menyangkut keselamatan negara.
Misalnya informasi tentang adanya gerakan sparatis, gerakan teroris, dan upaya-upaya penggulingan pemerintahan yang sah.

2). Informasi Semi Rahasia.
Adalah informasi mengenai kasus-kasus yang terkait atau dilakukan oleh pihak penguasa, pejabat tinggi, pengusaha besar atau orang-orang yang menjadi publik figur.

3). Informasi Biasa.
Adalah informasi yang merupakan informasi publik tetapi masih harus dilakukan investigasi dan pendalaman untuk kelengkapan data penunjangnya.

4). Informasi Terbuka.
Adalah informasi yang telah 100 persen diyakini kebenarannya sesuai data-data yang ada, telah dilakukan investigasi, cek and ricek serta siap dipertanggungjawabkan dimuka Pengadilan.
Informasi ini adalah informasi konsumsi penerbitan pers dan internet.

MASYARAKAT DALAM PERAN SERTANYA DIBERIKAN HAK DAN TANGGUNG JAWAB YANG PELAKSANAANNYA DIJAMIN OLEH PERATURAN PERUNDANGAN:

*PENDAHULUAN:”
Peran serta masyarakat adalah peran aktif yang dilakukan secara perseorangan, Organisasi Masyarakat (Ormas) dan LSM dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan menggunakan hak dan tanggungjawab yang pelaksanaannya dijamin peraturan perundang-undangan :

HAK MASYARAKAT:
1). Berhak untuk mencari dan/atau memperoleh dan/atau mendapatkan dan/atau memberikan Informasi dan/atau keterangan dan/atau penjelasan dan/atau mendapatkan dokumen/dokumentasi yang diperlukan terkait dengan penyelenggaraan negara, dan dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung .

2). Berhak untuk mendapatkan dan/atau memperoleh informasi dan/atau penjelasan dan/atau keterangan yang benar, jujur dan tidak diskriminatif

3). Berhak memperoleh pelayanan yang sama dan adil dari penyelenggara

4). Berhak menyampaikan keluhan, saran dan kritik dalam upayanya melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku, mengingat masih terdapat perlakuan penyelenggara negara yang sering mengabaikan dan/atau tidak menghiraukan dan/atau tidak merespon dan/atau tidak mematuhi perintah peraturan perundangan dan/atau tidak melayani dengan baik dan/atau tidak mengayomi dan melindungi hak dan kepentingan masyarakat

5). Berhak menyampaikan saran dan pendapatnya, yang disampaikan kepada Instansi terkait dan/atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

6). Berhak memperoleh perlindungan hukum dan status hukum serta rasa aman dari Kepolisian dan/atau Isntansi yang berwenang, yang dapat diberitahukan secara tertulis kepada Kepolisian dan/atau Instansi yang berwenang

7). Berhak Mendapatkan Penghargaan Dan Hadiah Dari Setiap Kasus Korupsi Yang disampaikan

TANGGUNG JAWAB MASYARAKAT:

1). Bertanggungjawab turut mewujudkan penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme

2). Bertanggungjawab turut melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi

3). Bertanggungjawab turut mewujudkan kehidupan masyarakat yang aman, adil, makmur dan sejahtera

LEGAL STANDING PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TIPIKOR:

Undang-Undang Dasar 1945
Berikut Empat Amandemen :
Ketetapan MPR NO.XI / MPR / 1998 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme :

Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi :

Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2000 Tentang Perubahan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi :

Undang-Undang Nomor : 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik :

Peraturan Pemerintah Nomor : 68 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara :

Peraturan Pemerintah Nomor : 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi :

Peraturan Pemerintah Nomor : 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor : 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik :

Peraturan Pemerintah Nomor : 43 Tahun 2.018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi :

REGULASI BARU:
Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Diundangkan Tanggal.18 September 2018)

Penulis :
firman Sodri Kabiro Media Netsembilan.com Kabupaten. Lampung Utara.

Jabatab :
KABAG HUMAS, DPC. BAPAN
KABUPATEN, LAMPUNG UTARA.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • RUMAH PENCARI KEADILAN DEWAN PIMPINAN PUSAT.DAERAH. CABANG.ANAK CABANG.

Iklan


Terkini

Iklan