Komisioner KPU Kabupaten Cianjur, Rustiman Bersiap Menjadwal Ulang Rapat Pleno Penetapan Calon Bupati Pemenang Pilkada 2020 Karena Belum Turunnya Surat Edaran dari KPU RI |
NET9.COM | CIANJUR - Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten Cianjur bersiap merubah jadwal rencana Rapat Pleno Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, pada ajang Pilkada 2020 kemarin. Hal tersebut dikarenakan belum keluarnya surat resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK).
"Awalnya Rapat Pleno Penetapan Calon pemenang akan dilaksanakan hari besok, tanggal 20 Jan 2021," ujar Komisioner KPU Kabupaten Cianjur, Rustiman kepada net9.com, Selasa (19/01/2021).
Rustiman menjelaskan, surat resmi dari MK tersebut, akan dikirim ke KPU RI terkait pemberitahuan registrasi perkara di MK. Makanya, ketidakberadaan surat itu mengakibatkan Surat Edaran dari KPU RI pun belum bisa keluar.
"Kita mungkin menjadwal ulang sja," jelasnya.
[Buku Register Perkara Konstitusi
Jadi, lanjut Rustiman, untuk Pilkada Cianjur 2020 tidak ada gugatan apapun. Hanya saja, sesuai ketentun, penetapan harus setelah ada Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) keluar.
"Mudah-mudahan saja besok bisa keluar agar tidak perlu menjadwal ulang rapat pleno penetapannya," tandas Rustiman.
Laporan : (Ruslan Ependi)