Iklan

Iklan

Sikapi Surat Edaran Bupati, Kapolres Subang Gelar Rakor Bersama Instansi Terkait

klikindonesia
1 Des 2020, 19:35 WIB Last Updated 2020-12-01T12:35:21Z

NETSEMBILAN.COM | SUBANG- Terkait dengan diterbitkannya surat edaran Bupati Subang No KS.01/3445/Kesra, yang isinya sebagai berikut, membatasi kegiatan-kegiatan hiburan, pertunjukan seni budaya dan olahraga, hajatan dan resepsi pernikahan cukup dihadiri oleh keluarga inti, penggunaan fasilitas umum, kuliner, destinasi wisata, pasar tradisional, pertokoan modern, dan sektor pelayanan publik pemerintah maupun swasta, aksi demontrasi atau unjuk rasa diganti dengan bentuk kegiatan audiensi yang diikuti beberapa orang perwakilan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Disikapi positif oleh Kapolres Subang, AKBP Aris Kurniawan Widiyanto,SH., melalui Kabag Ops Polres Subang, AKP Rislam Harfian,SH.SIK., dengan menggelar rakor bersama sejumlah instansi terkait, di Gedung BPBD Kabupaten Subang, selasa, 01/12, sekira pukul 09:30 WIB.

Tampak hadir dalam rakor tersebut, diantaranya, Kabag Ops Polres Subang, Paur Bag Ops Polres Subang, Kodim 0605 Kab.subang, Ketua PMI Kab.Subang, Kepala Dinas Kesehatan Kab.Subang, Kepala Pelaksana BPBD Kab.Subang, Kepala Dinas Sosial Kab.Subang, Direktur RSUD Kab.Subang, Satpol pp Kab.Subang dan Satgas Covid-19 Kab.Subang, sebanyak 15 orang.

Intinya semua lembaga terkait yang hadir dalam rakor tersebut menyatakan sikap tegasnya berjuang maksimal melawan Covid- 19, di wilayah Kabupaten Subang.

Disampaikan AKP Rislam, kami siap untuk menjalankan edaran Bupati tersebut semaksimal mungkin, dan kami atas nama lembaga kepolisian tidak akan keluarkan ijin untuk kegiatan apapun yang dapat menimbulkan kerumunan warga, demi Kabupaten Subang Agar terhindar dari pandemi covid-19, yang lebih luas lagi.


Laporan ; Jayalangit
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sikapi Surat Edaran Bupati, Kapolres Subang Gelar Rakor Bersama Instansi Terkait

Terkini

Iklan