Iklan


 

Iklan

Rapat Paripurna DPRD Subang Tetapkan Dua Buah Raperda Baru, Apa Saja Tuhh..??

klikindonesia
21 Des 2020, 19:48 WIB Last Updated 2020-12-21T12:48:18Z

NETSEMBILAN.COM | SUBANG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang menyelenggarakan Rapat Paripurna mengenai Penetapan Persetujuan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Subang serta Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah nomor 13 tahun 2012 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan kelas 3 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) kelas B Kabupaten Subang. Senin (21/12/20).

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Subang H. Narca Sukanda, turut dihadiri oleh Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi, dan unsur Fotkopimda.

Rancangan 2 buah Raperda tersebut seluruhnya telah melalui tahapan proses pembahasan yang telah dilalui dengan semangat demokrasi, Sinergi dan menjunjung nilai-nilai kebersamaan sehingga substansi dalam dokumen 2 buah Raperda yang diajukan tersebut telah mengalami penajaman dan penyempurnaan yang tentu saja atas masukan dan saran yang diberikan panitia khusus DPRD Kabupaten Subang.


Wakil Bupati Subang yang mewakili Bupati Subang sangat mengapresiasi kepedulian dan dukungan atas penetapan persetujuan yang diberikan oleh pimpinan dan seluruh anggota dewan yang terhormat terhadap penetapan 2 buah Raperda tersebut.

Mudah-mudahan penetapan 2 buah Raperda Peraturan Daerah tersebut menjadi produk hukum daerah dalam melaksanakan kebijakan daerah dan akan menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat di Kabupaten Subang.


Laporan : Jayalangit
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Rapat Paripurna DPRD Subang Tetapkan Dua Buah Raperda Baru, Apa Saja Tuhh..??

Iklan


Terkini

Iklan