NETSEMBILAN.COM- SUKABUMI //-Pernyataan Sikap yang dilontarkan oleh Kepala Desa Di Kabupaten Sukabumi yang tergabung dalam APDESI Kabupaten Sukabumi sangat disayangkan Dan melukai perasaan khalayak insan Pers Dan LSM,Hal tersebut bukan tanpa alasan mengingat dari kalimat yang dilontarkan itu dalam Video berdurasi ±26 detik tersebut mengandung unsur diskriminatif Dan cenderung Melecehkan Profesi Pers Dan LSM.(24/11/2020).
Menyikapi Video tersebut salah satu Pengurus Persatuan Jurnalis Indonesia(PJI) Kabupaten Sukabumi (Haryo Sasongko) menyayangkan pernyataan Sikap Dan penggunaan Kata-kata yang kurang tepat yang dilontarkan didalam Video tersebut.
"Harusnya didalam isi kalimatnya diselipkan Kata Oknum,Dan seharusnya bila perlu sebutkan saja identitasnyaSupaya Jelas ,kalau seperti itu kata-katanya tentu saja akan menimbulkan reaksi seolah-olah menantang seluruh insan Pers Dan LSM yang Ada di Indonesia" kata Haryo (24/11/2020).
Haryo pun menambahkan Dijaman yang serba canggih Kita harus bijak baik dalam setiap Perbuatan Dan ucapan,Karena begitu Cepatnya informasi akan beredar Dan menjadi Konsumsi Publik.
"Dijaman Sekarang ini jaman modern harus dipikirkan dulu apapun yang akan dilakukan mau pun yang diucapkan,Karena begitu Cepatnya informasi akan beredar Dan menjadi tontonan Dan konsumsi Publik"kata Haryo.
Ketika disinggung langkah apa yang akan diambil PJI Kabupaten Sukabumi terkait pernyataan Kepala Desa yang direkam dalam Video berdurasi ±26 tersebut, Dirinya mengaku sudah melakukan koordinasi dengan Ketua Umum PJI (Hartanto Boechori) Dan menunggu Saran Dan masukan darinya,Namun dirinya mengaku sangat geram dengan pernyataan Sikap Karena dianggap apa yang diucapkan Diduga mengandung unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
Karena semua Ada aturannya.
"Saya sudah Berkoordinasi dengan Ketum,terkait langkah apa yang sebaiknya dilakukan oleh PJI,Tapi kalau Saya pribadi tentunya sebagai Insan Pers Merasa sangat tersakiti atas apa yang diucapkan oleh Kepla desa yang tergabung dalam APDESI tersebut.
Karena disini Kami sebagai Pers tentunya Ada aturan yang harus kami taati,contohnya Ada Kode Etik Jurnalis(KEJ),Dan kamipun Juga dalam melakukan kegiatan Ada dasar hukumnya yaitu UU 40 tahun 1999 Tentang Pers Dan UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik" kata Haryo.
Kamipun dari PJI Berharap dalam waktu dekat Ada klarifikasi dari APDESI Kabupaten Sukabumi,Dan tentu saja harus Ada tindakan Dan langkah yang cepat dari pihak terkait , untuk segera mengambil Sikap dalam permasalahan ini,supaya Kejadian ini tidak mengembang Dan akhirnya dapat mengganggu stabilitas Pemerintahan khususnya dikabupaten Sukabumi.
Laporan : (EN)