Iklan


 

Iklan

Proyek Drainase Saluran Air Di Desa Tattangoh Diduga Tidak Sesuai Spek Dan RAB

klikindonesia
28 Nov 2020, 11:36 WIB Last Updated 2020-11-28T04:36:14Z

NETSEMBILAN.COM- PAMEKASAN //- Proyek drainase saluran air yang berlokasi di Dusun Sogiyen  Desa Tattangoh Kecamatan Proppo kabupaten pamekasan,madura jawa timur, dikerjakan kurang maksimal atau diduga tidak sesuai spek atau RAB, pasalnya dari mulai proses penggalian untuk pondasi tidak dilakukan,dan dari segi campuran adonanan semen dan pasir dicampur dengan abu pasir dan batu (sirtu),sabtu (28/11/2020).

Batu hanya ditancapkan aja tanpa adanya galian pondasi, dan banyak digunakan campuran pasir dan batu ( sirtu),apakah pekerjaan ini dibenarkan oleh pemerintah yang sudah banyak  menggelontorkan anggaran sampai ratusan juta rupiah,dan parahnya tidak adanya papan informasi,jadi tidak ada kejelasan dari mana sumber anggarannya,dan jumlah anggaran pekerjaan terasebut.


Sangat ironis sekali pekerjaan nya benar-benar menggarong uang rakyat, pekerjaan tersebut sangat merugikan masyarakat. 

Salah satu anggota tim Infestigasi Lembaga Kajian dan Pengawasan Pembangunan (LKPP) - Jawa Timur Abd Fatah saat turun kelapangan bersama beberapa awak media menuturkan,bahwa pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai RAB dan Speknya.

"Saya sebagai control sosial sangat menyayangkan dengan pekerjaan saluaran tersebut,karena saya melihatnya metode pasangan batunya hanya ditancapkan saja juga tidak adanya galian untuk pondasi, jadi saya memprediksi hasilnya nanti tidak akan maksimal bahkan dapat gagal konstruksi sesuai PP 29 tahun 2000 tentang jasa konstruksi," tutur Fatah (sapaan akrabnya) kepada beberapa awak media.

Lebih lanjut Fatah menjelaskan bahwa dilokasi juga tidak nampak papan nama,karena keterbukaan publik sudah jelas diatur dalam peraturan presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas perpres nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek

“Saya sangat menyangkan hasil pekerjaannya dengan proyek pekerjaan yang tidak jelas,karena sesuai perpres nomor 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas perpres nomor 54 tahun 2010, seharusnya saat mau mulai dikerjakan harus dipasang papan nama proyek. Supaya masyarakat mengetahui sumber anggarannya dan jenis pekerjaan, agar masyarakat bisa ikut serta mengawasinya,”lanjut Fatah.

Seraya menjelaskan isi papan proyek, diantaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek,menurutnya, tidak terpasangnya papan nama proyek,bukan hanya bertentangan dengan perpres. Tapi juga tidak sesusai dengan yang dituangkan pemerintah dalam undang-undang No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.


“Transparansi mutlak dilakukan. Semua berhak tahu, dana yang digunakan milik masyarakat juga. Pemerintah seharusnya mengingatkan setiap pelaksana untuk memasang papan proyek di lokasi, kalau tidak dianggap ya sebaiknya diberi sanksi,karena ini sudah jelas melangggar UU No 14 Tahun 2018 dan perpres,dan saya akan menjadikan proyek ini untuk dijadikan acuan dalam pelaporan ke lembaga audit seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kejaksaan,”ungkapnya.

Menurut keterang Kepala tukang Bapak Sari menuturkan bahwa pekerjaan tersebut milik Bapak Anwar salah satu anggota DPRD Kabupaten Pamekasan.

"Masalah pekerjaan ini yang saya tau kalau pekerjaan ini punya Bapak Anwar,"terang kepala tukang  tersebut.

Selanjutnya dari salah satu media menghubungi Bapak Anwar melalui telpon seluler mengatakan,bahwa pekerjaan tersebut bukan miliknya.

"Masalah pekerjaan itu saya sendiri tidak tau mas,itu tidak benar biar nanti saya hubungi tukangnya,"ucap Anwar  saat dihubungi via telpon.


Laporan : (ahd/rud)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Proyek Drainase Saluran Air Di Desa Tattangoh Diduga Tidak Sesuai Spek Dan RAB

Iklan


Terkini

Iklan