NETSEMBILAN.COM | BATAM - Praktik usaha pencucian pasir yang berlokasi di Nongsang, Kota Batam, diduga tanpa ijin resmi alias ilegal. Kegiatan usaha inipun ditenggarai menjadi menyebab kerusaha ekosistem lingkungan di lingkungan sekitarnya.
"Maaf saya sedang tidak berada di lokasi," ujar pria berinisial Wir, pemilik usaha pasir cuci berusaha menghindar dari konfirmasi wartawan netsembilan.com. Minggu (11/10/2020).
Duagaan ilegalnya kegiatan usaha ini semakin menyeruak manakala dari informasi yang berhasil dihimpun, pamilik usaha pasir cuci ini memperkerjakan beberapa orang dengan tugas khusus untuk mengantisipasi apapun yang menyangkut keberlangsungan operasi usaha. Termasuk persoalan menyangkut perijinan.
Sedangkan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Amjaya mengatakan bahwa, soal perijinan usaha pasir cuci dimana pun lokasinya bukanlah sektor usaha yang perijinannya ada di kantor tempatnya bekerja.
"Ada pun sangsi bagi pelaku usaha tanpa memiliki SIUP adalah pidana penjara paling lama 4 empat tahun. atau pidana denda paling banyak 10 melyar, sesuai. Dengan pasal 106 UU perdangangan," jelasnya.
Laporan : (Asriadi)