Iklan

Iklan

Tuntut Batalkan Undang-Undang Cipta Kerja, PMII Lakukan Aksi Damai Di Gedung DPRD Subang

klikindonesia
9 Okt 2020, 20:28 WIB Last Updated 2020-10-09T14:00:02Z

NETSEMBILAN.COM| SUBANG- Sekira kurang lebih 75 orang mahasiswa yang mengatas namakan dirinya Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), melakukan aksi damai di halaman gedung DPRD Kabupaten Subang, jumat, 09/10/20, sekira pukul 08:30 WIB.

Dengan menggunakan satu unit roda empat mobil komando pembawa sound sistem untuk berorasi dan puluhan roda dua, para mahasiswa tersebut menuntut kepada para anggota DPRD Kabupaten Subang untuk berupaya membatalkan Undang- undang cipta kerja atau omnibus law yang baru saja disahkan beberapa waktu lalu karena dianggap tidak berperikemanusiaan kepada para buruh pabrik hususnya.

Kapolres Subang, AKBP Aries Kurniawan Widiyanto,SH., beserta jajaran kawal aksi massa dari PMII tersebut, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak dinginkan.

Adapun jajaran Polres Subang yang terlibat dalam pengawalan aksi massa tersebut diantaranya, Kabag Ops Polres Subang, Waka Polsek Subang, Kasat Intel Polres Subang, KBO Sat Lantas Polres Subang, KBO Binmas Polres Subang, Pa Subbag Dals Ops Polres Subang, personel Polres Subang dan sejumlah personel Polsek Subang, sebanyak lebih kurang 80 personil.

Dimulai sekira pukul 09.00 Wib, di Kantor DPRD Subang Jl. Dewi Sartika No.01 Kelurahan  Soklat Kecamatan Soklat Kabupaten Subang, puluhan massa dari PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) Kabupaten Subang dengan estimasi massa lebih kurang sebanyak 75 orang menggunakan 1 Unit mobil Komando pengangkut Sound System, dengan membawa alat peraga berupa bendera PMII, Megaphone dan spanduk yg bertuliskan tuntutan, mulai berorasi.

Bertindak selaku penanggung jawab aksi Sopyan Hendriyan.

Adapun tuntutan yg disampaikan, menuntut kepada pemerintah untuk membatalkan Undang-undang Omnibus Law Klaster Cipta Kerja

Adapun rangkaian kegiatan aksi unjuk rasa tersebut yaitu sbb :

Dalam orasinya massa PMII menyampaikan, kami menolak sepenuhnya Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja yg dapat menyengsarakan rakyat, kedaulatan ada ditangan rakyat maka kami PMII akan terus memperjuangkan hak-hak rakyat.

Kami menuntut kpd DPRD Subang untuk menyampaikan aspirasi kami kpd DPRD Pusat, lakukan Judicial Riview ke Mahkamah Konstitusi.

PMII seluruh Indonesia sepakat bahwa Undang-undang Omnibus Law ini bukan untuk kepentingan rakyat, melainkan untuk kepentingan Oligarki dan Investor asing.

Bupati Subang kemarin sudah membuat surat secara administrasi menolak Undang-undang Omnibus Law, saat ini kami menuntut juga DPRD Subang untuk menolak Undang-undang Omnibus Law.

Kami sangat kecewa dengan DPRD Kabupaten Subang yang tidak mau menemui kami disini, tutur orator dalam aksinya.

Selanjutnya, perwakilan massa aksi sebanyak 10 orang melakukan audiensi dengan perwakilan dari DPRD Subang, Endang Supriatna, Kabag Humas dan Protokol DPRD Kab. Subang, bertempat di ruang rapat komisi 1 DPRD Subang, 

Disampaikan Endang, mohon maaf pimpinan dan anggota DPRD Subang tdk bisa hadir, dan kami diperintahkan oleh Pimpinan DPRD Subang untuk menemui rekan-rekan dari PMII ini.

Sebelum Omnibus Law disyahkan oleh DPR RI, pihak DPRD Subang sudah memberikan surat kepada ABS perihal rekomendasi penolakan Omnibus Law No. TU.01.04/321/Setwan tanggal 30 Juli 2020 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Subang.

Intinya, DPRD Subang memberikan apresiasi atas tuntutan aliansi buruh Subang terhadap penolakan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja khususnya Cluster ketenagakerjaan.

Kami sangat mendukung sekali aspirasi yg telah disampaikan oleh rekan-rekan PMII.

Untuk hari ini saya tdk bisa menandatangani surat pernyataan ini dikarenakan kami bukan anggota DPRD dan kami tdk ada kewenangan, dan surat pernyataan ini akan kami sampaikan kepada pimpinan dewan, Selasa, 13 Oktober 2020 dan akan ada jawaban dari Pimpinan Dewan.

Apabila memang rekan PMII tetap menuntut hari Senin harus sudah ditanda tangani, akan kami usahakan dengan segera disampaikan kepada pimpinan dewan, ujar Endang.

Sopyan Hendrian Ketua PMII Kabupaten Subang, sangat mengapresiasi sekali apa yg telah disampaikan tadi oleh pihak DPRD Subang, bahwa DPRD Subang juga telah membuat surat penolakan Undang-undang Omnibus Law cipta kerja ini.

Kami menjadi kepanjangan tangan masyarakat untuk menyampaikan penolakan undang-undang Omnibus Law, tambah Sopyan.

Saya juga memohon kpd DPRD Subang untuk mendatangani surat pernyataan sikap penolakan Omnibus Law yg telah kami buat ini, dan kami minta hari Senin tgl 11 Oktober 2020 harus sudah ditanda tangani, ucap Sopyan.

Kesimpulan dari audiensi tersebut, pihak DPRD Subang sudah terlebih dahulu membuat surat rekomendasi penolakan Undang-undang Omnibus Law, sebelum undang-undang Omnibus Law disyahkan oleh DPR RI, sedangkan untuk surat pernyataan sikap penolakan Undang-undang Omnibus Law yg harus ditandatangani oleh Pimpinan DPRD Subang sebagaimana yg diajukan oleh PMII Subang, keputusanya akan disampaikan hari Senin tanggal 11 Oktober 2020.

Selanjutnya massa aksi membubarkan diri, seluruh rangkaian kegiatan aksi unjuk rasa selesai sekira pukul 10.55 Wib. dalam keadaan aman dan kondusif.


Laporan : Jayalangit
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tuntut Batalkan Undang-Undang Cipta Kerja, PMII Lakukan Aksi Damai Di Gedung DPRD Subang

Terkini

Iklan