Iklan


 

Iklan

Polda Riau Musnahkan Dua Kilo Lebih Narkoba Jenis Sabu

klikindonesia
6 Okt 2020, 15:02 WIB Last Updated 2020-10-06T08:02:15Z

NETSEMBILAN.COM | BATAM - Sebanyak 2.559,68 gram Narkotika jenis Sabu dimusnahkan oleh Dit. Resnarkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri). Barang bukti tersebut hasil dari empat pengungkapan kasus terhadap 8 orang tersangka. Pemusnahan barang haram itu disaksikan pula oleh perwakilan Kejaksaan Negri Batam, LSM Granat, Balai POM dan beberapa tokoh masyarakat.

"Semuanya berawal dari laporan masyarakat," ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes. Pol. Harry Goldenhardt kepada netsembilan.com. Selasa (06/10/2020).


Harry Godartbyang didampingi Wadir Resnakoba Polda Kepri, AKBP. Dadmin Ginting ini menjelaskan, laporan masyarakat ini, polisi berhasil menangkap 8 orang tersangka yang berinisial SY, dengan barang bukti seberat 1057 gram, yang di amankan oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri di Halte samping Perumahan Shangrila Sekupang, Kota Batam oada tanggal 14 September 2020. Kemudian 3 (tiga) orang tersangka masing-masing berinisial ZI, SL, dan MA dengan barang bukti seberat 1.033 gram yang di amankan oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri, di Perumahan Graha Nusa Batam, Blok B No. 38 RT. 02 RW 28 Kelurahan Sungai Langkai Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

"Yang kedua berdasarkan laporan Polisi LP-A/127/IX/2020/SPKT-Kepri, tanggal 18 September 2020," ungkap Harry Godart.

Sedangkan 2 orang tersangka lainnya, lanjut Harry Godart, berinisial RS dan AF dengan barang bukti seberat 482 gram, berhasil diamankan oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri di Perumahan Jupiter Residence, Blok A 5 No. 02, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam dari Laporan Polisi LP-A/128/IX/2020/SPKT-Kepri, tanggal 18 September 2020. Dan yang terakhir, 2 tersangka berinisial H dan IN dengan barang bukti seberat 91,68 gram, diamankan oleh Subdit I Ditresnarkoba Polda kepri di Kavling Pelopor RT. 02 RW 01 No. 5 Kelurahan Sei Lekop Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

"Data laporan Polisinya, LP - A/130/IX/2020/SPKT - Kepri Tanggal 22 September 2020," sambungnya.

Semua Narkoba yang berhasil diamankan tersebut hasil dari operasi periode September 2020.dengan Jumlah 4 (empat) Laporan Polisi dan 8 (delapan) orang tersangka. Dari barang bukti sejumlah 2.663,68 gram itu, dilakukan pemusnahan sebanyak 2.559,68 gram. Sedangkan sisanya sebanyak 104 gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan dan uji Labfor cabang Polda Riau.

"Dari jumlah berat barang bukti ini Polda Riau sama saja dengan telah menyelamatkan kurang lebih 13.000 jiwa masyarakat," akunya.

Atas perbuatanya, para tersangka diterapkan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) Dengan ancaman hukuman minimal 6 (enam) tahun penjara dan paling lama 20 tahun, Pasal 111 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.


Laporan : (Asriadi)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polda Riau Musnahkan Dua Kilo Lebih Narkoba Jenis Sabu

Iklan


Terkini

Iklan