Iklan

Iklan

Polda Kepri Berhasil Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal Tujuan Johor Malaysia

klikindonesia
8 Okt 2020, 17:40 WIB Last Updated 2023-01-27T11:52:45Z

NETSEMBILAN.COM | BATAM - Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengamankan tiga orang tersangka pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dengan tujuan Ke Johor, Malaysia. Lokasi penangkapan tersebut bertempt di Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

"Kita dapatkan berawal dari laporan masyarakat sekitar," ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes. Pol. Harry Goldenhardt kepada netsembilan.com. Kamis (8/10/20).

Masyarakat setempat memang merasa ada kegiatan yang mencurigakan di Perairan Tanjung Uma yang selalu dilakukan para tersangka pada malam hari. Tanjung Uma ini pun memang dikenal sebagai jalan tikus dari Kota Batam untuk menuju ke Johor, Negara Maslaysia.

"Tersangka ternyata memanfaat jalur ini untuk memberangkatkan PMI secara ilegal ke Malaysia," jelasnya.

Dari operasi penangkapan tersebut, selain menangkap tiga orang pelaku, jajaran Polda Kepri juga berhasil mengamankan sebanyak 7 orang calon PMI diatas boat pancung.

"Untuk mengelabui oetugas, perahu boatnya ditutup terpal," katanya.

Ke tiga orang pelaku ini masing-masing berinisial K, sebagai juru mudi. H sebagai ABK Boat Pancung, dan A sebagai pemilik Boat pancung. Selain itu sang pemberi upah kepada tekong dan ABK pun berhasil diamankan di lokasi yang berbeda.


"Para tersangka, saksi beserta barang bukti dibawa oleh tim F1QR ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut," sambung Harry Godart.

Barang bukti yang berhasil diamankan pada operasi tersebut meliputi, 1unit Boat pancung kayu ukuran 7 meter warna biru tua, bermesin tempel 75 PK Yamaha, 1 buah Handpone merk OPPO warna ungu beserta kartu M3 no 085835403401, dan 1 buah handpone merk strawbery warna hitam les merah beserta kartu simpati no 081275731235.


"Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 81 jo Pasal 69 jo Pasal 86 huruf c jo Pasal 72 huruf c UU RI No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan Ancaman hukuman maksimum 10 tahun Penjara". Tutupnya.


Laporan : (R/Asradi)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polda Kepri Berhasil Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal Tujuan Johor Malaysia

Terkini

Iklan