Iklan


 

Iklan

Pemalsu Obat Pestisuda Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polres Subang

klikindonesia
27 Okt 2020, 10:08 WIB Last Updated 2020-10-27T03:08:11Z

NETSEMBILAN.COM | SUBANG- Melalui kegiatan press conference yang dihadiri oleh sejumlah jurnalis dari berbagai media, Kapolres Subang, AKBP Aries Kurniawan Widiyanto,SH., didampingi Kasat Reskrim Polres Subang, AKP. M. Wafdan Muttaqin,SIK,SH,MH., yang digelar, senin, 26/10/20 sekira pukul 16:30 WIB di loby Polres Subang, menyampaikan tentang penangkapan pemalsu obat-obatan pertanian dengan inisial BW (41).

Atas dasar laporan Polisi No. Pol. LP-A / 475 / IX / 2020 / Jabar / Res Subang / tanggal 16 September 2020 atas nama Pelapor BRIPKA GIGING GARDIKA.

Adapun pasal yang telah disangkakan yaitu pasal 123 dan/atau Pasal 124 Undang-undang RI No. 22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, dan Pasal 62 Ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat 1 huruf (e) Undang-undang RI No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana perjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling besar Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

Diketahui Pada hari Rabu tanggal 16 September 2020 sekira jam 21.00 Wib di Kp. Tambaksari Rt/Rw. 03/03 Ds/Kec.Tambakdahan Kab. Subang. Sat Reskrim Polres Subang telah menemukan kegiatan pemalsuan berbagai jenis dan merek pestisida untuk diedarkan.

Tersangka BG (41 Thn) warga Binong Kab. Subang, telah memalsukan Obat-obatan pertanian (Pestisida) tersebut sejak 4 bulan yang lalu. 

Obat-obatan pertanian (Pestisida) yang dipalsukan berbagai jenis dan merek, yang diantaranya Pestisida merek Dupont Pexalon 106 SC, merek Regent 50 SC, dan merek Roundup 486 SL.

Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Subang, di rumah / tempat kediaman Tersangka yang dijadikan sebagai tempat produksi, ditemukan berbagai jenis barang bukti, yang diantaranya, ribuan botol kosong berbagai jenis / merek Pestisida, yang akan digunakan oleh Tersangka sebagai kemasan Pestisida yang dipalsukannya, ratusan lembar Sticker label berbagai jenis / merek Pestisida, beberapa buah jerigen yang berisikan cairan kimia, yang digunakan oleh Tersangka untuk memproduksi Pestisida berbagai jenis / merek, dan berbagai jenis peralatan / perlengkapan produksi, seperti Ember, Alat takar, Setrikaan, Solder, Lem, Pewarna makanan, Tepung, dan lain-lain.

Tersangka juga mengakui bahwa dalam setiap kali produksi, dirinya berhasil membuat 5 s.d 6 dus Pestisida berbagai jenis / merek dan ukuran, kemudian menjualnya ke daerah Serang Banten, dan dalam setiap kali penjualan tsb, Tersangka BW mengaku mendapatkan keuntungan bersih sekitar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
                                                          Berikut barang bukti yang berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Subang, Obat-obatan pertanian (Pestisida) yang dipalsukan berbagai jenis dan merek, yang diantaranya Pestisida merek Dupont Pexalon 106 SC, merek Regent 50 SC, dan merek Roundup 486 SL.


Laporan : Jayalangit
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pemalsu Obat Pestisuda Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polres Subang

Iklan


Terkini

Iklan