Iklan


 

Iklan

Kawal Inpres NO 6 dan Perbup 53 Tahun 2020 Polsek Subang Jalankan Operasi Yustisi

klikindonesia
7 Okt 2020, 19:36 WIB Last Updated 2020-10-07T12:36:35Z

NET | SUBANG- Kapolres Subang, AKBP Aries Kurniawan Widiyanto, SH., menugaskan Kapolsek Subang KOMPOL Yayah Rokayah beserta jajaran untuk melaksanakan Kegiatan pelaksanakan ops yustisi inpres no 6 tahun 2020 dan sosialisasi Perbup no 53 tahun 2020 tentang kepatuhan menggunakan SOP protokol kesehatan dan sanksi pelanggaran terhadap protokoler kesehatan dan arahan Pembiasaan Patuh protokoler kesehatan dengan wajib menggunakan masker kepada warga masyarakat di wilayah kelurahan soklat Kecamatan Subang Kabupaten Subang (Wilayah Hukum Polsek Subang ), Rabu (07/10/2020)

Kapolsek Subang Kompol Yayah Rokayah menyampaikan bahwa kegiatan tersebut sekaligus kegiatan Dalam Rangka Adaptasi Kebiasaan Baru Ops Aman Nusa II 2020, sebagai tindak lanjut dari :
Surat Telegram Kapolri Nomor : ST / 1635 / VI / Ops.1.1.1/2020 Tanggal 09 Juni 2020 Tentang Pelaksanaan Lembur Tohaga Nusantara, ujarnya.

Personel yang terlibat dalam giat tersebut diantaranya Kapolsek Subang, Panit binmas polsek subang Dan Bhabinkamtibmas Polsek Subang

Kegiatan operasi yustisi kawal Inpres No 6 tahun 2020 tentang kepatuhan melaksanakan protokol.kesehatan dan perbup no 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggaran terhadap protokoler kesehatan dan arahan patuh terhadap protokoler kesehatan wajib menggunakan masker Kepada warga masyarakat wilayah kelurahan soklat Kabupaten Subang, sehingga warga masyarakat terus terbangun kesadaran mandiri utk selalu menggunakan masker dan berpola hidup sehat dan bersih, ujar Kapolsek.

Kapolsek berharap seluruh warga masyarakat yang melaksanakan aktivitas sehari-hari di luar rumah, patuh terhadap SOP protokol kesehatan, terbiasa menggunakan masker dan mencuci tangan guna Pola Hidup Bersih dan Sehat

Terbangun kesadaran mandiri seluruh warga masyarakat akan pentingnya mematuhi SOP protokol kesehatan, sehingga dapat bersama sama mencegah dan memutus penyebaran covid 19.

Menegur dan menindak warga masyarakat secara proporsional, seperti membersihkan area lingkungan sekitar atau menyanyikan lagu Nasional bagi yang belum memakai ataupun menggunakan masker dengan benar.

Selanjutnya, Membagikan masker kepada masyarakat setelah menjalani hukuma, ujar Yayah.


Laporan : Jayalangit
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kawal Inpres NO 6 dan Perbup 53 Tahun 2020 Polsek Subang Jalankan Operasi Yustisi

Iklan


Terkini

Iklan