NETSEMBILAN.COM | CIANJUR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur, melalui Sentra Gakkumdu, akhirnya meneruskan dugaan ketidaknetralan Kepala Desa (Kades) Pusakasari berinisial AM, dari Kecamatan Leles, dalam ajang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Cianjur 2020 kepada pihak Kepolisian. Hal ini karena sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan kepada Kades tersebut.
"Kasus ini hasil temuan Bawaslu sendiri," ujar Ketua Divisi Bidang Pengawasan Bawaslu Kabupaten Cianjur, Hadi Dzikri Nur kepada netsembilan.com. Selasa (20/10/2020).
Awal dari kasus ini bermula beredarnya video Kades AM, yang diduga memihak salah satu paslon, di laman media sosial bersama beberapa kawan sejawatnya. Tak lama kemudian Bawaslu pun bertindak cepat dan segera memanggil empat Kades.
"Dari hasil pemeriksaan kami, AM dinyatakan bersalah dan kasusnya segera juga dilimpahkan ke pihak Kepolisian," kata Hadi.
AM diduga telah melanggar Pasal 71 ayat satu Undang-undang No 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No. 1 Tahun Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
"Yang bersangkutan juga melanggar pasal 29 UU Desa No. 6 Tahun 2014 huruf b," papar Hadi.
Masih dalam UU Desa tersebut, lanjut Hadi, bila dikemudian hari AM dinyatakan bersalah oleh pengadilan, maka sangsi yang siap dikenakan adalah kurungan penjara, dan, atau denda sejumlah uang sebesar Rp. 6 juta.
"Sangsi administrasi yang paling berat adalah pemecatan," tutupnya.
Laporan : (Ruslan Ependi)