NET9 - Ratusan wartawan berunjuk rasa untuk kebebasan pers, mereka berorasi di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indramayu pada Senin (24/9/2020).
Koordinator Aksi Ihsan mahfudz mengungkapkan, KPU harus minta maaf kepada pers/jurnalis & menanda tangani tuntutan pers se kabupaten Indramayu, KPU harus di lakukan rolling jabatan/turun jabatan ketua KPU.
"Langkah kedepannya, kita akan melakukan jalur Hukum karena menghalang-halangi pers/jurnalis, hal ini masuk dalam pelanggaran Undang-Undang Pers nomor 40 Tahun 1999 pasal 4 ayat 1." kata ihsan.
"Dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP) harus tahu, KPU Indramayu di duga tidak netral, tidak menjalan dengan integritasnya sebagai penyelenggara pemilu." tambahnya.
Dalam aksi tersebut, Ketua KPU Indramayu Ahmad Toni Fatoni menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh wartawan indramayu.
"Saya meminta maaf yang setulus - tulusnya ke sahabat media dari saya secara pribadi, 85 hari menjelang pilkada di Indramayu kita bisa berkerja sama dengan baik, kami pasti akses dan informasi terbuka seluas - luasnya ke media." kata Toni.
Diketahui, Demo wartawan bermula saat media meliput di gedung KPU, namun ada pembatasan oleh KPU dengan mengeluarkan 5 buah tanda pengenal liputan, sementara wartawan yang hadir pada saat itu lebih dari 5 orang.
Belakangan diketahui, ternyata yang mendapatkan kartu tanda pengenal juga tidak dapat masuk meliput dengan alasan pembatasan pandemi covid -19, mirisnya saat kejadian tersebut, ketua KPU sempat membentak wartawan. (ari)