NET9 - Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto. bersama TNI & Satpol-PP melakukan operasi yustisi protokol kesehatan razia masker berserta polantas di depan Terminal Indramayu jl. Jenderal Sudirman Selasa (15/9/2020).
"Operasi yustisi protokol kesehatan pada pagi ini, di lakukan beberapa titik, masing-masing kecamatan dengan Satpol-PP bersama TNI-Polri dari kejaksaan negeri kabupaten Indramayu ada 5 titik, sanksi administratif bagi pelanggar pasal 20 ayat (3) peraturan Bupati Indramayu nomor 45 tahun 2020 tentang penerapan PSBB & Adaptasi kebiasaan baru (AKB), apabila ada masyarakat yang melawan petugas pada saat pelaksanaan operasi ini, akan melakukan tidakkan hukum, operasi mulai hari ini sampai waktu yang tidak bisa di tentukan". Katanya. Suhermanto
Kamsari menambahkan kegiatan disiplin protokol kesehatan total pendapatkan denda hari ini ada 645.000 Rp. dari 12 pelanggar yang kena denda administratif, sanksi denda ada 2 sanksi sedang, sanksi berat, kalau sanksi sedang jaminan KTP atau kerja sosial, ada 4 yang di hukum kerja sosial, contohnya bersih-bersih halaman terminal Indramayu.
"Totalnya ada 645.000 Rp. di setorkan kas Daerah lain-lainnya yang sah, pelanggarannya tidak menggunakan masker. Apa bila mau ambil KTP di kantor Satpol-PP di jl jenderal Sudirman no. 09, kalau sanksi sedang bisa ambil KTP gratis, Bisa di ambil hari Kamis & Jumat, Kecuali tetapkan denda dia harus bayar denda. Operasi ada 5 titik di kabupaten Indramayu, Tutur Kamsari
"Masyarakat yang terkena denda operasi yustisi protokol kesehatan ada yang mampu bayar 20.000, 25.000, 50.000, sampai 100.000 juga ada. Untuk kesadaran masyarakat menggunakan masker Adaptasi kebiasaan baru, untuk antisipasi penyebaran pandemi covid-19 di kabupaten Indramayu.
Laporan: Aripin