Iklan

Iklan

Gabungan Pegiat Anti Korups Sumsel MAKI, Projo dan Sejumlah LSM Kawal Desak Kasus Plt Bupati Muara Enim Juarsah ke KPK

klikindonesia
10 Sep 2020, 11:40 WIB Last Updated 2023-01-27T11:52:45Z

Net9 - dikutip dari pelitasumtra.id bersama Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) serta Gabungan LSM Anti Korupsi Sumsel desak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk usut tuntas dan jangan tebang pilih pada kasus suap yang terjadi di lingkungan pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Terkait beberapa indikasi permasalahan yang diduga kuat terindikasi adanya kejanggalan dalam transparasi penegakan hukum terkait OTT yang dilakukan KPK di Muara Enim pada tahun 2019 lalu, yang mana para gabungan LSM meninlai KPK masih pandang bulu dan tebang pilih dalam ikhtiwal penegakan hokum terhadap orang-orang yang diduga terindikasi menerima aliran dana suap fee 16 paket proyek yang sebagaimana telah ditetapkan terdakwa atas nama Robi Okta Fahlevi sebagai penyuap, Elvin MZ Muchtar sebagai pegawai PNS Dinas PUPR dan Ir. H. Ahmad Yani sebagai Bupati.

Fakta persidangan sesuai putusan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara putusan No. 33/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Plg atas terdakwa Elvin MZ Muchtar dan disitu pula jelas adanya keterangan dibawah sumpah bahwa Saudara H. Juarsa, SH ikut menerima aliran suap sebagai komitmen fee 16 paket proyek, dimana aliran uang diterimanya dibawah sumpah, saudara beraksi dalam muka pengadilan yang diantar saksi Ediyansyah Alias Edi Ben.

Dalam sidang tersebut telah dirangkum laporan dan temuan kronologinya sebagai berikut.

Bahwa saksi mengetahui proyek yang 16 paket dikerjakan Robi dengan komitmen fee-nya 15% dari dana proyek yang berjumlah Rp. 129.426.360.000,- (seratus dua puluh miliyar empat ratus dua puluh enam juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) untuk bupati dan lainnya.

Bahwapula saksi pernah diajak Elvin bersama Arga mengantar kardus Aqua yang berisi uang sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliyar Rupiah) untuk Bupati, saksi letakkan di meja tamu dan langsung pula diantar ke rumah H. Juarsa, SH. Wakil Bupati Muara Enim. Uang dalam kardus aqua sejumlah satu miliyar rupiah tersebut langsung diterma oleh Juarsa.

Adapun juga saksi pernah disuruh Elvin mengantarkan uang pada pak juarsa di ruangannya sebesar Rp. 25.000.0000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan saksi berkata “pak ini ada uang titipan Elvin” dan langsung diterima Juarsa dan lalu Saksi pulang.

Saksi juga pernah disuruh Elvin mengantarkan uang sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dalam paperbag dan Elvin berkata “Hanya cuman ini adanya” kemudian saksi langsung pergi ke kantor Juarsa dan saksi memberitahukan kepada Juarsa “Pak ada titipan Elvin” Juarsa menjawab “Berapa?” jawab saksi tiga ratus juta lalu dan mengucapakan “Hanya cuman ini adanya pak” kemudian Juarsa menyuruh saksi mengantarkan ke rumahnya di Palembang dan langsung diserahkan kepada anaknya karena dia mau pergi ke Jakarta.

Saksi pernah disuruh Elvin mengantarkan uang sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk operasional Juarsa Wakil Bupati dan uang tersebut dalam Paperbag, saksi serahkan kepada Juarsa di ruangannya sambil berkata "ini ada uang operasional dari Pak Elvin" dan uang tersebut diterima Juarsa dan lalu saksi pulang ke Kantor.

Laporan: ( fr/ )
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Gabungan Pegiat Anti Korups Sumsel MAKI, Projo dan Sejumlah LSM Kawal Desak Kasus Plt Bupati Muara Enim Juarsah ke KPK

Terkini

Iklan